PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI
INDONESIA DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN
Perkembangan pasar modal di
Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan
melakukan berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar
modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat
memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan
konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang
merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang
penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta
menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional.
Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih
dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal
ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market)
adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan
efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal / dana.
1.1. Sejarah pasar modal
1.2. Ruang lingkup pasar modal
1.3. Peranan serta fungsi dari
pasar modal
1.4. Perkembangan pasar modal
1.5. Mengenal Saham dan Obligasi
- Studi
Pustaka :
Penulis mengambil data-data atau informasi-informasi
dari buku perpustakaan.
- Mencari
dalam dunia internet.
BAB
I : PENDAHULUAN, pada bab ini akan menjelaskan mengenai
latar belakang masalah, pembatasan masalah, tujuan penulisan dan metode
penulisan yang akan disajikan oleh penulis.
BAB II
: PEMBAHASAN, pada bab ini akan
menguraikan secara rinci tentang
perkembangan pasar modal di Indonesia dan dampaknya terhadap
perekonomian di Indonesia.
BAB
III : PENUTUP, bab ini merupakan bab terakhir yang akan
ditulis oleh penulis yang berisi kesimpulan dari apa yang sudah diterangkan
pada bab-bab sebelumnya, dan juga berisi saran-saran perbaikan yang berhubungan
dengan masalah yang dibahas oleh penulis.
Minat masyarakat terhadap pasar
modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang
(1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai
efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini
mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia
Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan
menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun
1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan
mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958,
terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi
pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan
persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah
membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan
pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus
1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun
1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini
adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember 1988 (Pakto 88), dan
Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai
liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut,
pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang.
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat
perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga
dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal
berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor
melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin
tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko
yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan
modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia
tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga
pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Marak dan rumitnya kegiatan pasar
modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan
sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan
pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai
“kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana
bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi
sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti
saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat
menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan
risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri
atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
•
Badan
Pengawas Pasar Modal
•
Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir
2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa
Efek Indonesia dan
•
Perusahaan
efek
•
Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
•
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan
mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala
Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan
dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan.
A.
Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Fungsi Bapepam-LK ialah sebagi
berikut :
v
8
Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
v
8
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
v
8
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal;
v
8
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan
Publik;
v
8
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh
Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
v
8
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
v
8
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
v
8
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
v
8
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga
keuangan;
v
8
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
v
8
Pelaksanaan tata usaha Badan.
B.
Struktur Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan
terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis,
dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana
pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal
ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri
atas:
• Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro
Riset dan Teknologi Informasi
• Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro
Pengelolaan Investasi
• Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro
Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro
Perasuransian
• Biro
Dana Pensiun
• Biro
Kepatuhan Internal
Bursa
efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek atau saham perusahaanobligasi pemerintah. Bursa efek tersebut,
bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi
perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya
untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat
seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang
memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan
dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
serta
A. INVESTASI DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul
investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan
itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu
mempunyai risiko yang tidak independent Awat.
Harapan keuntungan suatu
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga
yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat
di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses
transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
·
¦
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk
meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
·
¦
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
·
¦
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama
kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan
yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk
deviden.
b.Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat
harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
d.Lembaga
Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini
antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga penunjang yang memegang
peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
·
Penjamin
emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai
batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
·
Perantara
perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu
perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang
emiten
2) Melakukan penjualan efek
kepada investor
v Perdagangan
efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual
beli efek
v Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
v Wali
amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para
investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan
pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen
pembayaran
v Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam
perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
v Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat berharga
yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit
yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Ø Kantor
administrasi efek
Kantor yang membantu para emiten
maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka
emisi
2) Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar
pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden
emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
Pasar modal dibedakan menjadi 2
yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan
dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang
modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk
melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar
perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak
dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Ø Fungsi
Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan
lain-lain.Dalam makalah ini instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu
mengenai saham dan obligasi.
v MENGENAL
SAHAM
Saham (stock) merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada
dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
v Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham –
atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
v Capital
Gain
Capital Gain merupakan selisih antara
harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas
perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan
harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham
yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk
setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
v MENGENAL
OBLIGASI
obligasi adalah hutang / utang
jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh
pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit
obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya
beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu
aktiva.
Obligasi atau kalau dalam bahasa
Inggris disebut bond merupakan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh
pemerintah maupun perusahaan/swasta. Sekarang ini obligasi sudah menjadi sarana
investasi masyarakat luas. Sebelumnya obligasi hanya menjadi sarana investasi
bagi investor yang memiliki uang dalam jumlah besar. Tapi skarang ini banyak
reksadana yang menjadikan obligasi sebagai salah satu jenis investasi dalam
komponen portofolio reksadana tsb.
Invest dalam obligasi mirip
deposito di bank. Bedanya kalau anda membeli obligasi, dapat bunga/kupon yang
tetap secara berkala, biasanya setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali
sampai waktu jatuh tempo.
Hal yang sangat berpengaruh di
harga pasar obligasi itu perubahan suku bunga deposito. Naik turunnya suku
bunga akan berpengaruh terhadap harga pasar suatu obligasi. Hubungan harga
pasar obligasi dengan suku bunga deposito mempunyai hubungan berbanding terbalik
atau berkorelasi negative. Jadi kalau suku bunga deposito naik, harga obligasi
akan turun. Sebaliknya, kalau suku bunga deposito turun harga obligasi akan
naik
Secara singkat obligasi adalah
surat utang jangka panjang dengan nilai nominal (nilai pari/ par value) dan
waktu jatuh tempo tertentu yang diterbitkan oleh suatu lembaga. Penerbit
obligasi bisa merupakan suatu perusahaan swasta maupun BUMN dan juga
pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Salah satu jenis obligasi yang
diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (Coupon bond)
dengan tingkat bunga tetap (fixed) selama masa berlaku obligasi.
Secara umum berinvestasi dalam
obligasi mirip dengan berinvestasi di deposito pada bank. Bila Anda membeli
obligasi, Anda akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya
setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekali sampai waktu jatuh tempo. Ketika
obligasi tersebut jatuh tempo, maka penerbit harus membayar sesuai dengan nilai
pari dari obligasi tersebut beserta bunga/ kupon dari obligasi tersebut.
Satu hal yang perlu Anda ketahui
sebagai investor individu adalah besarnya kebutuhan modal yang harus
dikeluarkan untuk investasi dalam obligasi. Obligasi biasanya diperjual belikan
dalam satuan Rp 1 miliar. Masa berlaku investasi obligasi sangat bergantung
dengan badan yang menerbitkan. Yang paling umum adalah 5 tahun. Oleh karena itu
sarana investasi dalam obligasi merupakan investasi jangka panjang. Sebagai
pemegang obligasi, Anda dapat memperjual belikannya kepada pihak lain sebelum
obligasi tersebut jatuh tempo sesuai dengan nilai atau harga pasar
v Jenis-jenis
Obligasi
Obligasi
memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh
perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan
usaha swasta.
b) Government Bonds :
obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat.
c) Municipal Bond :
obligasi yang diterbitkan oleh
pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan
publik (public utility)
2) Dilihat dari sistem pembayaran
bunga :
a) Zero Coupon Bonds :
obligasi yang tidak melakukan
pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus
pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds :
obligasi dengan kupon yang dapat
diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon
bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan
dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds :
obligasi dengan tingkat kupon
bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan
(benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata
tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
3) Dilihat dari hak penukaran /
opsi :
a) Convertible Bonds :
obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam
sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds :
obligasi yang memberikan hak
kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham
perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds :
obligasi yang memberikan hak kepada
emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur
obligasi tersebut.
d) Putable Bonds :
obligasi yang memberikan hak
kepada investor yang mengharuskan emiten
untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi
tersebut.
4) Dilihat dari segi jaminan atau
kolateralnya
a) Secured Bonds :
obligasi yang dijamin dengan
kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga.
Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
v Guaranteed Bonds :
Obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
v Mortgage Bonds :
obligasi yang pelunasan bunga dan
pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
v Collateral Trust Bonds :
obligasi yang dijamin dengan efek
yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak
perusahaan yang dimilikinya.
b) Unsecured Bonds :
obligasi yang tidak dijaminkan
dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara
umum.
5) Dilihat dari segi nilai
nominal
a. Konvensional Bonds :
obligasi yang lazim diperjual belikan
dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds :
obligasi yang diperjual belikan
dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government
bonds.
6) Dilihat dari segi perhitungan
imbal hasil :
a. Konvensional Bonds :
obligasi yang diperhitungan
dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds :
obligasi yang perhitungan imbal
hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal
dua macam obligasi syariah, yaitu:
v Obligasi Syariah Mudharabah
merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga
pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah
mengetahui pendapatan emiten.
v Obligasi Syariah Ijarah merupakan
obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee
ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi
diterbitkan
Karakteristik Obligasi :
• Nilai
Nominal (Face Value)
adalah nilai pokok dari suatu
obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut
jatuh tempo.
• Kupon
(the Interest Rate)
adalah nilai bunga yang diterima
pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah
setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
• Jatuh
Tempo (Maturity)
adalah tanggal dimana pemegang
obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi
yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari
sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1
tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih
kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam
waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin
tinggi Kupon / bunga nya.
• Penerbit
/ Emiten (Issuer)
Mengetahui dan mengenal penerbit
obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi
Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat
melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default
risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh
lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga
Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang
dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase
(%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada
3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan,
yaitu:
v Par (nilai Pari) : Harga Obligasi
sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta
dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta =
Rp 50 juta.
v at premium (dengan Premi) : Harga
Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP
50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta
= Rp 51 juta
v at discount (dengan Discount) :
Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai
nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98%
x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
2.7 MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
Ø Menyediakan sumber pembiayaan
(jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara
optimal.
Ø Memberikan wahana investasi yang
beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi.
Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang
dapat diperhitungkan.
Ø Menyediakan leading indicator
bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
Ø Penyebaran kepemilikan perusahaan
sampai lapisan masyarakat menengah.
Ø Penyebaran kepemilikan,
keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta
mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
v
Keuntungan
Risiko dan Manfaat Pasar Modal
Keuntungan dari
Pasar Modal :
• Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
• Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
• Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
Selain keuntungan,
manfaat Pasar Modal adalah :
Manfaat bagi
Investor :
• Memperoleh deviden bagi pemegang
saham
• Memperoleh capital gain jika ada kenaikan
harga saham
• Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
• Mempunyai hak suara dalam RUPS
• Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten
:
• Mendapatkan dana yang lebih besar
• Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
• Memperkecil ketergantungan terhadap
bank
• Besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan
• Tidak ada kewajiban yang terikat
sebagai jaminan
Manfaat bagi
Pemerintah :
• Membantu pemerintah dalam mendorong
perkembangan pembangunan
• Membantu pemerintah dalam mendorong
kegiatan investasi
• Membantu pemerintah dalam menciptakan
kesempatan kerja
Risiko dari Pasar
Modal
• Risiko
daya beli
Daya
beli berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai
riil pendapatan akan lebih kecil.
• Risiko
bisnis
Menurunnya
kemampuan perusahaan memperoleh laba, menyebabkan menurunnya kemampuan emiten
membayar bunga atau deviden.
• Risiko
tingkat bunga
Tingkat bunga yang naik, biasanya
akan menyebabkan nilai saham cenderung
turun
• Risiko
likuiditas
Kemampuan surat berharga untuk
dapat segera diperjualbelikan
Kelemahan Pasar
Modal
Selain
kerugian, Pasar Modal juga memiliki kelemahan antara lain :
• Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
• Saham pasar modal bersifat spekulatif
sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
• Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum
dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat dari beberapa indikator menunjukan perkembangan yang
cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir ini. Dari sudut pandang perusahaan,
keberadaan pasar modal membantu pendanaan jangka panjang melalui penerbitan
perdana baik Saham maupun Obligasi. Walaupun begitu, dalam sepuluh tahun
terakhir pemanpaatan pasar modal sebagai
sumber pendanaan bagi perusahaan- perusahaan yang berada di Indonesia, relatif
tertinggal dibandingkan dengan lembaga keuangan atau perbankan.
Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan.
Makalah
ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari
para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
Oleh ; Mohamad Topan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar