A
PENDAHULUAN
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah
berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan
sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan
ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan
meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan
Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia
mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan
berbagai regulasi di didang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa
perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan
sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian
negara kita
Aktivitas
pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki
peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan
sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas
perekonomian nasional. Pun demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih
didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada
keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal. Pasar modal Indonesia
masih dianalogikan dengan arena judi, bukan sebagai sarana investasi.
Akibatnya, hal ini menyebabkan peningkatan fluktuasi dan merugikan investor
minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah
lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan
perdagangan efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan
dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan
efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan
pembeli modal / dana.
B
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
1.1 SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual
beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14
Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia.
Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan
Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel,
memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang
beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda
lainnya (Rusdin, Pasar Modal, Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat
masyarakat terhadap pasar modal mendorong didirikannya bursa di kota Surabaya
(11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus 1925). Perkembangan pasar modal pada
saat itu, terlihat dari nilai efek yang mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian
perkembangan pasar modal ini mengalami penyurutan akibat Perang Dunia II.
Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijakan untuk memusatkan
perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa efek di Semarang dan Surabaya.
Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa
kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik
Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal
31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut
kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya
(PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di
Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde
Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah.
Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun
1976, pemerintah membentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT
Danareksa.
Hal tersebut
menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal.
Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal
diaktifkan kembali. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987, mengalami
kelesuan. Pada tahun 1987-1988, pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi.
Paket deregulasi ini adalah: Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Desember
1988 (Pakto 88), dan Paket Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket
deregulasi ini menandai liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya
ketiga kebijakan tersebut, pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang
1.2 RUANG
LINGKUP PASAR MODAL
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti
(saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian,
pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan
kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar
yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai
investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaantersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi /
perusahaan.
Instrumen
keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang
(jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa
dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur
pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk
Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan
pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan
efek di antara mereka.
Marak dan
rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut adanya perangkat hukum sehingga pasar
lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi hukum pasar modal mengatur segala
segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di Indonesia, terdapat UU Pasar Modal
yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar
Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar
modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan
seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat
dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan
dan risiko masing-masing instrument.
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir
2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
- Perusahaan efek
- Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
1.3 INVESTASI
DAN PELAKU PASAR MODAL
Dewasa
ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu
portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek
lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai
risiko yang tidak independent Awat.
Harapan
keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan
surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain
utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung
dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain
:
a)
Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi
b)
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c)
Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru
2.
Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang
melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang
ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu.
Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospekusahaemitendananalisislainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. Ditujukan
kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten
dalam bentuk deviden.
b.
Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali
pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Lembaga
penunjang yang memegang peranan penting di dalammekanisme pasar modaladalahsebagaiberikut
:
- Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang di inginkan emiten.
- Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor).
- Penanggung (guarantor). Lembaga penengah
antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
- Perusahaan surat berharga (securities
company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan g. Perusahaan pengelola dana (investment
company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai
dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
1.4 JENIS DAN FUNGSI PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu
pasar perdana dan pasar sekunder : 1. Pasar Perdana (Primary Market).Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal
selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market). Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan
adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investo rlembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu: Bursa reguler. Bursa reguler adalah bursa
efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa paralel.Bursa paralel atau
over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan
oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina
oleh Bapepam..
Tempat
bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan
dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
1.5 MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat dari
keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi dana secara optimal.
- Memberikan
wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk
melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi
keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan
leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha
yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
C. PENUTUP
A KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari
dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih
banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat
yang disebut juga sebagai investor. Para
investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana
semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil
resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa
perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia .
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam
ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender
ke borrower.
Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil.
B USUL
DAN SARAN
Makalah ini
tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para
pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen
Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta :
Oleh ; Suleman, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti Tegal 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar